Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

PROFIL UNIT UTAMA : INSPEKTORAT JENDERAL

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Berdasarkan Permenkes 21 Tahun 2024, pasal 170 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  2. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.