Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

PROFIL UNIT UTAMA : DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN PRIMER DAN KOMUNITAS

Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas.

Berdasarkan Permenkes 21 Tahun 2024, pasal 35 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas; 
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri