PROFIL UNIT UTAMA : DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN LANJUTAN
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan.
Berdasarkan Permenkes 21 Tahun 2024, pasal 89 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.