Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Minta RS Segera Ajukan Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19

210

Jakarta, 8 Mei 2020

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah menyiapkan dana klaim Rumah Sakit yang menanganani Covid-19 baik rujukan maupun non rujukan. Hal ini untuk menjaga mutu pelayanan RS. Ini disampaikan langsung oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Tri Hesty Widyastoeti Marwotosoeko di Graha BNPB, Jumat sore (8/5).

“Pemerintah datang untuk menyiapkan dana untuk klaim pasien pelayanan Covid-19 dan ingin membantu cashflow RS agar dapat menjaga mutu pelayanan RS,” kata Hesty.

Pihaknya menyebutkan bahwa semua RS bisa mendapatkan klaim, baik yang memiliki SK Rujukan Kemenkes/SK Menteri dan SK Gubernur maupun RS Non Rujukan yang telah berkomitmen melakukan pelayanan Covid-19, dengan catatan RS terkait harus memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan dalam SK Menkes maupun SE Menteri Kesehatan.

Untuk proses klaim, Hesty menyebutkan bisa dilakukan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, yang kemudian ditembuskan ke BPJS Kesehatan sebagai verifikator.

Terhitung sejak tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020, baru diterima klaim sebanyak 95 RS dan 1389 pasien. Sedangkan dari proses verifikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan baru menerima sebanyak 3 RS. Ia pun berharap agar proses verifikasi lebih dipercepat.

“Kami mengimbau RS harus segera mengajukan klaim, kami sudah memberikan uang muka kepada RS yang memenuhi syarat kurang lebih sebesar 22 M dari 82 RS untuk 931 pasien. Dari hasil verifikasi BPJS kami baru menerima 3 RS sehingga diharapkan BPJS dapat mempercepat proses verifikasi,” imbuhnya.

Untuk diketahui, proses klaim pasien Covid-19 dilakukan dengan mengedepankan empat prinsip yakni cepat, mudah, tepat sasaran serta dapat dipertantanggungjawabkan. Oleh karena itu, mengakhiri paparannya Hesty berpesan agar tidak ada unsur kecurangan dalam pengajuan klaim pasien Covid-19.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected] (MF)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

Artikel Sebelumnya
Hari Anak Nasional 2024, Masyarakat Harus Pahami Karakteristik TBC
Artikel Selanjutnya
Kemenkes Tegaskan Komitmen Eliminasi Kanker Serviks, 36 Ribu Kasus Baru Terdeteksi Setiap Tahun

RILIS KEMENTERIAN KESEHATAN


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2025