Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

DPR Sahkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan

190

Jakarta, 7 Juli 2018

Setelah melakukan beberapa kali pembahasan, Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekarantinaan Kesehatan menjadi Undang-Undang di Gedung Nusantara II, Selasa siang (6/7).

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto selaku pimpinan rapat mengetukan palu sidang, pertanda persetujuan seluruh anggota dewan atas pengesahan revisi atas UU Nomor 1 tahun1962 tentang Karantina Laut.

“Apakah RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan ini dapat disetujui menjadi UU?” tanya Agus Hermanto ke sejumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II Komplek Gedung DPR. Kemudian dijawab para anggota DPR yang hadir dengan kata setuju.

Undang-undang kekarantinaan mengatur upaya pencegahan tangkal penyakit yang terjadi di perbatasan negara. Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) dalam sambutannya mengatakan bahwa penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan penting dilakukan, sebab langkah tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat di suatu negara dari ancaman bahaya kesehatan, khususnya penyakit dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Selaras dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dr. Anung Sugihantoro, M.Kes, menerangkan bahwa kedaruratan masyarakat ke depan akan sangat kompleks bukan hanya dari faktor kesehatan, melainkan juga dari faktor-faktor diluar kesehatan.

“Dengan adanya UU ini setidaknya ada dua hal yang kita tangkap, yaitu keterlibatan lintas sektor menjadi hal yang sangat penting bagi kesehatan dan (merupakan) landasan hukum bagi kesehatan ataupun Kemenkes dalam melaksanakan kekarantinaan. Ini sangat mendasar dan harus dijaga”, ujar Anung.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected]. (tsh/myg)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM

Artikel Sebelumnya
Hari Anak Nasional 2024, Masyarakat Harus Pahami Karakteristik TBC
Artikel Selanjutnya
Kemenkes Raih Skor Tinggi Pelayanan Publik 2024, Bukti Nyata Komitmen untuk Masyarakat

RILIS KEMENTERIAN KESEHATAN


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2025