PROFIL UNIT UTAMA : DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan.
Berdasarkan Permenkes 21 Tahun 2024, pasal 143 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.