Malang, 17 April 2025
Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan respons tegas terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dokter di Malang. Ia menegaskan bahwa segala bentuk tindakan asusila yang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika dan profesionalisme medis akan ditindaklanjuti secara serius oleh Kementerian Kesehatan maupun aparat penegak hukum.
“Setiap kegiatan yang berada di dalam maupun di luar konteks layanan, jika tidak sesuai dengan etika, akan kami tindaklanjuti. Itu mencederai sumpah dokter,” tegas Prof. Dante dalam pernyataannya.
Ia menjelaskan bahwa sumpah dokter merupakan komitmen moral dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, tindakan asusila oleh tenaga medis tidak hanya mencoreng profesi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat.
“Kalau ada kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila, maka akan kami tindaklanjuti tidak hanya dari aspek etik, tapi juga aspek hukum dan legalitas,” ujarnya.
Prof. Dante mencontohkan penanganan kasus serupa di masa lalu, di mana Kementerian Kesehatan melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut secara permanen Surat Tanda Registrasi (STR) seorang dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
“Ini adalah bentuk nyata dari sanksi tegas kami. Kalau STR dicabut, maka dia tidak bisa praktik lagi selamanya,” imbuhnya.
Ia menyatakan keprihatinannya atas masih adanya oknum tenaga medis yang menyalahgunakan profesi. Menurutnya, kejadian ini menjadi pengingat penting untuk terus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan.
Sebagai langkah preventif, Kementerian Kesehatan berkomitmen memperkuat pembinaan melalui kolaborasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), organisasi profesi, serta institusi pendidikan kedokteran, khususnya dalam penguatan pendidikan etika medis.
Lebih lanjut, Wamenkes mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan akan menerapkan tes kepribadian _Minnesota Multiphasic Personality Inventory_ (MMPI) dalam proses seleksi calon dokter. Tes ini bertujuan untuk menyaring potensi gangguan psikologis yang tidak sesuai dengan karakter profesi medis.
“Kalau hasilnya menunjukkan ada kelainan psikologis dan tidak cocok untuk profesi dokter, maka akan kami tolak, walaupun nilai akademiknya bagus,” tegas Prof. Dante.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui 1500-567, SMS 081281562620, atau email [email protected]. (D2/SK)
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Aji Muhawarman, ST, MKM