Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Ketersediaan Oksigen di Rumah Sakit Masih Cukup

353

Jakarta, 25 Juni 2021

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa oksigen yang ada di rumah sakit masih cukup. Hal itu ia sampaikan pada Konferensi Pers secara Virtual di Gedung Kemenkes, Jumat (25/6).

Oksigen yang ada itu cukup kita memiliki kapasitas produksi oksigen di Indonesia itu sebagian besar 75% untuk penjualan industri dan 25% untuk penjualan medis.

Budi mengaku sudah mendapatkan komitmen dari supplier-supplier oksigen ini bahwa mereka bisa mengalihkan yang kapasitas oksigen buat penjualan industri ke oksigen untuk medis. Sebab, kapasitas oksigen untuk industri itu bisa diisi oleh perusahaan-perusahaan oksigen asing lainnya.

Jadi ada perusahaan – perusahaan oksigen lokal yang memang memproduksi hampir 90% dari oksigen di rumah sakit – rumah sakit.

“Komitmen dari perusahaan ini adalah 75% oksigen diberikan untuk mensuplai oksigen di rumah sakit, sehingga dengan demikian kita masih punya room yang cukup,” kata Budi

Perusahaan oksigen di Indonesia ada 4 di Jawa Barat, 1 di Jawa Tengah, dan 4 di Jawa Timur. Jika terjadi hambatan produksi di salah satu produsen oksigen, lanjut Budi, maka produsen oksigen lain harus siap menutup kekurangannya.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected] (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

Previous Article
Hari Anak Nasional 2024, Masyarakat Harus Pahami Karakteristik TBC
Next Article
Menkes Budi Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS untuk Ringankan Beban Finansial

MINISTRY OF HEALTH RELEASE


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2025